BNNK Surabaya bersama Satpol PP Surabaya saat melakukan tes urin terhadap 10 orang di Hotel Twin Tower Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - BNNK Surabaya menggelar razia di Hotel Twin Tower B lantai 9, Gentang, Surabaya pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 8.30 WIB.
Razia tersebut dilakukan, karena adanya informasi pesta narkoba di hotel tersebut.
BACA JUGA:
- Antisipasi Gepeng Musiman saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Pertebal Pengamanan Titik Rawan
- Cari Titik Temu Lebar Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Kedepankan Musyawarah
- Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan RHU Ramadan, Dua Restoran Ditindak
- Tata Jaringan Provider, Pemkot Surabaya Tertibkan Kabel FO Ilegal
Selama melakukan razia, BNNK Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya, melakukan pemeriksaan di beberapa kamar hotel. Setidaknya, sebanyak 12 pengunjung diperiksa.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 10 orang positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Ke sepuluh orang tersebut, setelah diketahui positif narkoba, semuanya diamankan di Kantor BNNK Surabaya, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Humas BNNK Surabaya, dr. Singgih Widi Pramono mengatakan, dirinya razia karena adanya informasi beberapa kamar di Hotel Twin Tower, sering digunakan untuk pesta narkoba.
“Kita melakukan razia di hotel karena adanya informasi beberapa kamar kerap dilakukan untuk pesta narkoba. Dan pada saat itu juga kami melakukan penindakan,” ujarnya, Jumat (15/9/2023).
Ia menambahkan, selama melakukan pemeriksaan kepada para tamu hotel, sempat dihalangi oleh management Twin Tower Hotel.
“Para Tim gabungan BNN Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya baru bisa masuk ke lantai 9 tower B Twin Tower Hotel Surabaya, pukul 09.30 WIB setelah menjelaskan kepada management selama 30 menit,” tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




