SURABAYA, BANGSAONLINE.com - BNNK Surabaya menggelar razia di Hotel Twin Tower B lantai 9, Gentang, Surabaya pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 8.30 WIB.
Razia tersebut dilakukan, karena adanya informasi pesta narkoba di hotel tersebut.
BACA JUGA:
- Masuki Bulan Ramadhan, Satpol PP Mojokerto Gelar Patroli ke Pedagang dan Rumah Hiburan Malam
- Sempat Terjadi Penolakan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur
- Satpol PP Surabaya Gerebek Penjual Bakso Penyedia LC dan Miras
- Petugas Gabungan Gelar Razia di Diskotik Surabaya, 7 Pengunjung dan LC Positif Narkoba
Selama melakukan razia, BNNK Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya, melakukan pemeriksaan di beberapa kamar hotel. Setidaknya, sebanyak 12 pengunjung diperiksa.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 10 orang positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Ke sepuluh orang tersebut, setelah diketahui positif narkoba, semuanya diamankan di Kantor BNNK Surabaya, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Humas BNNK Surabaya, dr. Singgih Widi Pramono mengatakan, dirinya razia karena adanya informasi beberapa kamar di Hotel Twin Tower, sering digunakan untuk pesta narkoba.
“Kita melakukan razia di hotel karena adanya informasi beberapa kamar kerap dilakukan untuk pesta narkoba. Dan pada saat itu juga kami melakukan penindakan,” ujarnya, Jumat (15/9/2023).
Ia menambahkan, selama melakukan pemeriksaan kepada para tamu hotel, sempat dihalangi oleh management Twin Tower Hotel.
“Para Tim gabungan BNN Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya baru bisa masuk ke lantai 9 tower B Twin Tower Hotel Surabaya, pukul 09.30 WIB setelah menjelaskan kepada management selama 30 menit,” tambahnya.