Mau Naik Kereta Secara Rombongan? Ini Syarat dari KAI Daop 8 Surabaya

Mau Naik Kereta Secara Rombongan? Ini Syarat dari KAI Daop 8 Surabaya Ilustrasi bepergian menggunakan KA secara rombongan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - PT Indonesia (Persero) Daop 8 menawarkan layanan angkutan bepergian .

Selain menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) yang memiliki jadwal dan trainset khusus, adapun layanan non-KLB.

Angkutan non-KLB adalah layanan bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

Manager Humas KAI Daop 8 Luqman Arif, menjelaskan jumlah minimal penumpang non-KLB.

Untuk kelas eksekutif dapat dilakukan minimal 10 orang. Sedangkan kelas bisnis dan ekonomi komersial (non-PSO) minimal 20 orang.

Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan secara

Cukup menghubungi narahubung di Daop 8 pada nomor 0811-2021–0008 atau bertanya di stasiun terkait pelayanan

"Calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia," kata Luqman, melansir RRI, Jumat (1/9/2023).

Calon penumpang dapat menghubungi narahubung (PIC) layanan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait .

Layanan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO