"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan PN selama 2022-2023," kata Armen sapaan akrabnya.
Mantan Kajari Gorontalo tersebut, menuturkan, BB yang dimusnahkan paling menonjol ialah pil koplo jenis dobel L. Hal tersebut menjadi perhatian Kejari untuk turut serta menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban.
Bahkan, akan melakukan penindakan sebagaimana perkara yang sudah masuk dengan penuntutan yang maksimal sesuai dengan tindakan terdakwa itu sendiri.
"Kami akan ikut serta melakukan sosialisasi melalui bidang intelijen bahwa bahayanya menggunakan pil dobel L," tegasnya.










