"Ini sebuah preseden buruk sebuah kecerobohan penengak hukum salah dalam bertindak dil uar kewenangannya," jelas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Ia menuturkan bahwa anggota TNI aktif ketika diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terikat dengan proses dan mekanisme diserahkan ke internal TNI, yakni ada pada Peradilan Militer. Mengingat tujuan Hukum juga harus menjadi parameter tegaknya aturan secara fungsional demi Kepastian hukum.
"Walaupun penetapan tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan penentuan telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana diatur oleh KUHP, dan lebih lanjut terkait korupsi diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 dan dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Kendati demikian, kata Fajar, dalam perkara ini yang perlu dicatat mekanisme penyelesaiam persoalan hukum sesuai wilayah wewenangnya peradilan militer. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, tentang Peradilan Militer.










