Polisi Konfrontir 2 Tersangka soal Kepemilikan Senjata Api Rakitan yang Tewaskan Bripda Ignatius

Polisi Konfrontir 2 Tersangka soal Kepemilikan Senjata Api Rakitan yang Tewaskan Bripda Ignatius Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan dan jajarannya (dok.PMJ)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Polisi akan melakukan penggalian soal asal usul senjata api yang digunakan dalam kasus tewasnya Dwi Frisco Sirage (IDF).

Dalam hal ini, Polisi akan mengkonfrontir dua tersangka yaitu dan Bripka terkait kepemilikan senjata api.

“Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol Surawan mengutip PMJ News, Sabtu (29/7/2023),

Diketahui, Bripa IMS mengaku jika senjata api rakitan yang digunakan tersebut merupakan milik Bripka .

Namun, saat ini belum diketahui sejak kapan senjata itu dimiliki Bripka dan bisa dipegang oleh .

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menetapkan dua orang oknum anggota , dan Bripka , menjadi tersangka kasus penembakan Bripda IDF.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman mati.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ungkap Rio. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Hasil Cukur Tak Sesuai Harapan, Tukang Cukur di Bogor Nyaris Dibacok Pelanggannya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO