Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, 2 Kades Gugup saat Ditanya Pengadaan Proyek

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, 2 Kades Gugup saat Ditanya Pengadaan Proyek Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: MUZAMMIL/BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati non-aktif, R Abdul Latif Amin Imron, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam agenda pemeriksaan saksi yang meringankan, Selasa (18/7/2023).

Sejumlah saksi yang dihadirkan ialah Mat Hosen (Kades Lantek Barat), Jauhari (Kades Kranggan Timur), Imam Hanafi (Aparatur Sipil Negara), Hosun (Camat Desa Burneh). Saat ditanya jaksa terkait pengadaan proyek, 2 kepala desa terkait tak bisa menjawab.

Hosen membenarkan ketika ditanya Andre Lesmana selaku JPU soal proyek yang dikerjakan pada saat terdakwa menjabat sebagai bupati. Namun, saat ditanya tentang pengaturan untuk menentukan CV sabagai pihak yang melakukan pengerjaan jalannya dengan proyek tampak ekspresi ragu dan ia tak bisa menerangkan secara terperinci.

"Program dikerjakan oleh CV, intinya itu. Proyek didapat melalui camat yang kemudian ditujukan kepada desa," ujarnya.

Andre juga menjelaskan, setiap pengadaan proyek yang diturunkan oleh dinas yang diperuntukkan, semestinya tidak harus dikerjakan oleh kepala desa melainkan siapa saja berhak untuk melaksanakan pengerjaannya.

"Di dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa siapa saja boleh mengerjakan baik CV maupun PT, tidak harus dikerjakan oleh kepala desa," katanya.

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO