DPRD Kota Madiun Paripurnakan Dua Raperda Penyelenggaraan Bangunan dan Retribusi Daerah

DPRD Kota Madiun Paripurnakan Dua Raperda Penyelenggaraan Bangunan dan Retribusi Daerah Penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi dari DPRD kota Madiun.(Foto : Hendro Suhartono).

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota menggelar rapat paripurna membahas raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang sidang utama DPRD, Jumat (7/7/2023) malam.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota , Andi Raya dan diikuti sebanyak 22 anggota dewan. Paripurna diawali dengan penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi dari DPRD kota .

Dalam sambutannya, Andi Raya mengucapkan selamat kepada Wali Kota atas pencapaian juara pertama kampung KB tingkat nasional. Dan berharap minimal hal ini bisa tetap dipertahankan, lebih-lebih bisa ditingkatkan.

Dari hasil penyampaian pandangan umum dan pendapat fraksi-fraksi, maka diputuskan bahwa raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan disetujui serta dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Usai rapat paripurna, Andi Raya menjabarkan tentang hasil keputusan Raperda. Walaupun sudah disetujui oleh para anggota fraksi, namun raperda tersebut masih membutuhkan persetujuan dari gubernur dan menteri.

"Di dalam Raperda itu masih membutuhkan persetujuan dari Kemenkeu, Kemendagri dan gubernur Jatim adalah tarip parkir," jelas Andi Raya.

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO