Penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi dari DPRD kota Madiun.(Foto : Hendro Suhartono).
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna membahas raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang sidang utama DPRD, Jumat (7/7/2023) malam.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya dan diikuti sebanyak 22 anggota dewan. Paripurna diawali dengan penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi dari DPRD kota Madiun.
BACA JUGA:
- Kontraktor Keluhkan Pembayaran Proyek PT INKA Madiun Belum Lunas, Tersisa Rp100 Juta
- 513 Rumah Warga Madiun Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Program BPBL Seruni KMP Bidang IV
- Autodebit JKN Jadi Solusi Praktis Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
- Lansia di Madiun Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga jadi Korban Tabrak Lari
Dalam sambutannya, Andi Raya mengucapkan selamat kepada Wali Kota Madiun atas pencapaian juara pertama kampung KB tingkat nasional. Dan berharap minimal hal ini bisa tetap dipertahankan, lebih-lebih bisa ditingkatkan.
Dari hasil penyampaian pandangan umum dan pendapat fraksi-fraksi, maka diputuskan bahwa raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan disetujui serta dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Usai rapat paripurna, Andi Raya menjabarkan tentang hasil keputusan Raperda. Walaupun sudah disetujui oleh para anggota fraksi, namun raperda tersebut masih membutuhkan persetujuan dari gubernur dan menteri.
"Di dalam Raperda itu masih membutuhkan persetujuan dari Kemenkeu, Kemendagri dan gubernur Jatim adalah tarip parkir," jelas Andi Raya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




