KEDIRI (bangsaonline)– Dugaan korupsi pada proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp 9,1 miliar di RSUD Gambiran Kota Kediri, mulai dibidik pihak Kejaksaan negeri Kota Kediri.
Sebab, proyek yang didanai APBD itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:
- Munas-Konbes NU 2026 Dibuka Malam ini di Kediri, Gus Ipul: Insyallah Presiden Hadir di Penutupan
- Sidak Timpora di Ponpes Wali Barokah Kediri, Seluruh Dokumen Santri Asing Dinyatakan Lengkap
- Munas-Konbes NU 2026 di Ponpes Al Falah Kediri Dijaga 400 Personel Banom
- Kebakaran Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa hari lalu isu tentang dugaan penyimpangan dan murk up anggaran Alkes di Rumah sakit plat merah itu, masuk ruang kerja tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. “Informasi itu sudah sampai di kejaksaan. Untuk mengecek kebenarannya, mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan penyelidikan,” kata sumber diinternal Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (8/4/2014).
Alkes senilai lebih dari Rp 9,5 miliar, menurut sumber yang mengaku sudah cukup lama mengabdi sebagai seorang jaksa ini, diduga tidak sesuai spesifikasi (spek). Sehingga, indikasi negara mengalamai kerugian sangat menguat. “Dari data yang ada, negara telah dirugikan hingga mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Sayang, Ia enggan berkomentar lebih jauh, terutama ketika ditanya siapa saja yang akan dimintai keterangan sekaligus yang paling bertanggungjawab terkait persoalan tersebut. Dengan alasan belum dilakukan proses penyelidikan. “Nanti sajalah, ini kan belum dimulai penyelelidikannya,” jawabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




