Sesuai PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pada pasal 75, bahwa apabila RTRW belum ditetapkan, maka perda itu bisa ditetapkan dalam waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak mendapat persetujuan subtansi dari kementerian terkait.
"Penetapan rancangan peraturan daerah oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh menteri setelah mendapatkan persetujuan presiden," terangnya.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 bisa ditetapkan dengan peraturan menteri.
"Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 5, di mana dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak peraturan menteri ditetapkan," jelas Mukhlis.










