Menkop UKM Tegaskan Larangan E-Commerce Lakukan Promosi Pakaian Bekas

Menkop UKM Tegaskan Larangan E-Commerce Lakukan Promosi Pakaian Bekas Menkop UKM Tegaskan Larangan E-commerce Lakukan Promosi Pakaian Bekas. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM () menegaskan bahwa akan menyeret ke ranah hukum perusahaan e-commerce yang tetap mempromosikan produk impor pakaian bekas.

"Kalau mereka tetap membandel, ini bisa saya laporkan ke Bareskrim karena ini mereka sudah mempromosikan barang ilegal", ucap Teten pada Jum'at (31/3/2023).

telah menegur PT Shopee Indonesia dengan Google yang dinilai mempromosikan produk impor pakaian bekas.

"Shopee dan Google, kemarin kita sudah lihat Google ikut mensponsori para pedagang grosir baju bekas yang jualan di e-commerce. Kita sudah tegur. Mereka janji akan listed data", ujar Teten.

Diberitakan sebelumnya bahwa Shopee akan mengikuti aturan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce.

Radynal Nataprawira selaku Head of Public Affairs Shopee Indonesia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual yang sejalan dengan aturan pemerintah terkait pelarangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian.

"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform kami. Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini, dan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku", ujar Radynal.

Selaras dengan komitmen Shopee membantu pengusaha lokal dan produk lokal untuk dapat bertumbuh di platform-nya, Shopee memiliki kanal khusus untuk agar menjual produk-produknya.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO