Bahkan, dalam sidang di PN tipikor, terungkap bahwa semua pekerjaan yang dikerjakan pokmas bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur atas satu perintah. Yaitu perintah Amin Suprayitno (AS) yang juga menjadi saksi. Majelis Hakim pun sudah meminta JPU untuk memeriksa kembali AS.
"Penanganan kasus korupsi pokmas ini belum memenuhi unsur keadilan. Penyidik hanya menyentuh pelaku yang menerima duit kecil. Sedangkan desainer atau dalang dan penerima uang besar justru tidak disentuh sama sekali," kata Lujeng yang merupakan Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) tersebut.
Ia mencurigai ada ketidakhadiran hukum dalam kasus pokmas ini. Untuk itu, ia bersama aktivis lainnya turun jalan mendesak Polres Pasuruan Kota bekerja profesional.
"Saya kira penyidik Polres Pasuruan Kota impoten jika tidak berani menangkap dalang dan penerima aliran duit pokmas ini," cetusnya.










