Tersangka TW saat diamankan di Mapolres Ngadiluwih. Foto: Ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah mengamankan seorang kakek pengecer togel, Petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih kembali mengamankan seorang tersangka dengan kasus yang sama. Ia adalah TW (63), seorang bandar judi togel warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
"TW ini merupakan bandar judi togel," kata Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi, Selasa (28/3/2023).
BACA JUGA:
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
Menurutnya, penangkapan TW berawal dari keterangan pengecer judi togel S alias Sonder (77) warga Desa Bedug Kecamatan Ngadiluwih yang ditangkap lebih dulu.
S sendiri ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
"Dari pengakuan S, ia menyetorkan hasil judi togelnya kepada TW yang merupakan bandarnya. Dari pengakuan S itu, akhirnya TW diamankan di rumahnya," terang Iwan.
Saat melakukan penggeledahan di rumah TW, petugas menemukan barang bukti 1 bendel kertas dan uang Rp240 ribu yang disembunyikan di bawah karpet.
"Barang bukti berhasil kita temukan dari pelaku yang disembunyikan di bawah karpet bawah kursi dalam kondisi kertas tombokan diikat dengan menggunakan tali karet," ungkapnya.
Ketika dimintai keterangan di Mapolsek Ngadiluwih, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan 10 persen dari hasil yang diterima setiap kali putaran.
"Saat ini terduga pelaku bandar judi togel diminta keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku ini diduga melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," pungkas Iwan. (uji/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




