
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Memasuki bulan suci Ramadhan, jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan mulai dari pemkab, DPRD, polres, kejaksaan, kodim, pengadilan, PCNU Bangil, dan PCNU Pasuruan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di kantor kesbangpol, Selasa (21/3/2023).
Kesepakatan bersama tersebut merupakan upaya memberi kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan, khususnya umat muslim, yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
BACA JUGA:
- Gercep Ungkap Kasus Tabrak Lari, Satlantas Polres Pasuruan Raih Penghargaan dari Polda Jatim
- Wakil Wali Kota Pasuruan Berangkatkan 58 Kafilah Ikuti Event MQK Tingkat Jawa Timur
- Berikut Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan saat Peringati Hari Lahir Pancasila
- Koordinator Portal Angkat Bicara soal Perlawanan Bos Tambang Ilegal di Kabupaten Pasuruan
Dalam rapat yang tertutup untuk wartawan itu, ada beberapa poin penting yang disepakati. Di antaranya, seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan wajib menghormati bulan suci Ramadhan, meningkatkan pemahaman dan menjaga kerukukan umat beragama, menjaga kebersihan serta kesucian tempat ibadah bagi umat Islam, menjalankan sholat 5 waktu berjamaah, baik instansi pemerintah maupun swasta.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan KH Mujib Imron sekira pukul 13.30 WIB tersebut juga mengkaji secara cermat tiap kalimat di naskah kesepakatan, sebelum dilakukan penandatangan bersama.
Simak berita selengkapnya ...