Prof Kiai Asep: Tak Wajib Bayar Pajak, Jika Pejabat Negara Selewengkan Uang Pajak

Sebaliknya, jika pemerintah sendiri tak taat terhadap Allah SWT, maka kita juga tak wajib taat kepada pemerintah. "Karena laa tha'ata li makhluqin fi ma'shiyatil khaliq. Tak ada ketaatan kepada seorang makhluk (manusia) yang dalam kemaksiatan kepada Maha Pencipta (Allah)," tegas Kiai Asep.  

Selain Kiai Asep hadir sebagai pembica novelis kondang, KH Ahmad Tohari, yang karya-karyanya diterjemah ke bahasa Jerman, Jepang, Inggris dan bahasa lainnya. Salah satu karyanya yang sangat populer adalah Ronggeng Dukuh Paruk.

Juga hadir sebagai nara sumber M Mas’ud Adnan, penulis buku Kiai Miliarder Tapi Dermawan, dan Ahmad Zuhri, Wakil Ketua Umum Pergunu serta Ahsanul Husna, pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Tengah.

Namun, tegas Kiai Asep, jika pejabat negara Indonesia amanah dan jujur dalam penanganan pajak, maka rakyat Indonesia, terutama umat Islam, wajib membayar pajak. Karena taat pada ulil amri adalah nash al-Quran.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: