DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Penyampaian Pokir, Didominasi Soal Penguatan Infrastruktur

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Penyampaian Pokir, Didominasi Soal Penguatan Infrastruktur Anggota DPRD Kabupaten Blitar saat menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda, Jumat (10/3/2023).

BLITAR, BANGSAONLINE.com menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda, Jumat (10/3/2023). Salah satu agendanya adalah penyampaian laporan pokok-pokok pikiran DPRD.

Wakil Ketua , Mumammad Rifai, bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna. Sementara pokok pikiran disampaikan oleh Sugeng Suroso, salah satu anggota dewan fraksi PDI Perjuangan.

Rifai menyatakan pokok pikiran DPRD harus disampaikan kepada Bupati Blitar paling lambat enam hari sebelum pelaksanaan musrenbang rencana kerja perangkat daerah (RKPD) tahun 2024, sebagaimana regulasi yang ada.

"Pokok-pokok pikiran ini merupakan hasil reses dari semua anggota dewan. Jadi ini menjadi salah satu instrumen pembuatan RKPD Kabupaten Blitar tahun 2024," kata Rifai usai rapat paripurna.

Berdasarkan prioritas pembangunan RKPD 2024, persentase pengelompokan daftar usulan pokok-pokok pikiran DPRD di antaranya penguatan komoditas unggulan yang berorientasi industri, ekspor, dan perluasan pasar sebesar 9,36 persen.

Lalu peningkatan SDM yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing, serta penguatan perlindungan sosial sebesar 15 persen, penguatan infrastruktur dan sarana prasarana penunjang sektor-sektor unggulan serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana sebesar 75 persen.

"Kemudian peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, dan menjaga stabilitas sosial politik dalam rangka pelaksanaan pemilu serentak sebesar 0,38 persen," ungkapnya.

Selain penyampaian pokir, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan persetujuan dan penetapan raperda menjadi Perda Kabupaten Blitar tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran, dan Penyelenggaraan Reklame.

Kemudian pembacaan keputusan DPRD tentang perubahan susunan alat kelengkapan DPRD, serta penjelasan bupati atas raperda usulan bupati. (kmf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO