"Kami umumkan, pemberhentian saudara Adib Makarim dari jabatannya sebagai wakil Ketua DPRD Tulungagung," katanya dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan, usulan pemberhentian itu, telah sesuai dengan SK dari PKB yang diberikan ke DPRD Tulungagung. Oleh sebab itu, rapat paripurna diadakan.
BACA JUGA:Jawab Kritik DPRD Bangkalan, Bupati Tegaskan Penempatan Jabatan Sesuai Anjab: Bukan Titipan Politik
"Dasarnya adalah dari surat yang dikeluarkan oleh partai, kemudian kita paripurnakan hari ini, dan telah sesuai dengan aturan yang ada," jelas Marsono
Dengan diterbitkannya SK dari DPP PKB tersebut, langkah selanjutnya akan di usulkan pemberhentian secara resmi ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.










