Rapat Paripurna terbuka DPRD Tulungagung dengan agenda pengumuman usulan pengganti pimpinan DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung kembali menggelar sidang paripurna terbuka dengan agenda pengumuman usulan pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung, sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dan pembentukan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan DPRD, Rabu (1/2/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh DPRD Tulungagung Marsono itu, dihadiri oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Sekda Tulungagung Sukaji dan anggota DPRD serta tamu penting lainnya.
BACA JUGA:
- Jawab Kritik DPRD Bangkalan, Bupati Tegaskan Penempatan Jabatan Sesuai Anjab: Bukan Titipan Politik
- Percepatan PAPBD 2025, DPRD dan Pemkab Situbondo Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar KUA dan PPAS
- DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Penjelasan Rancangan dan Perubahan KUA-PPAS TA 2025
- Rapat Paripurna DPRD Trenggalek Bahas Pokir dan Agenda Giat Bulan Maret
Dari hasil rapat paripurna, DPRD Tulungagung sepakat mengusulkan nama Ali Masrup yang saat ini menjabat sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung, sebagai pengganti Wakil Ketua sebelumnya yakni Adib Makarim.
Marsono menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) No. 16929/DPP/01/II/2023 Tentang penetapan dan pemberhentian Adib Makarim dari Keanggotaan PKB.
"Kami umumkan, pemberhentian saudara Adib Makarim dari jabatannya sebagai wakil Ketua DPRD Tulungagung," katanya dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan, usulan pemberhentian itu, telah sesuai dengan SK dari PKB yang diberikan ke DPRD Tulungagung. Oleh sebab itu, rapat paripurna diadakan.
"Dasarnya adalah dari surat yang dikeluarkan oleh partai, kemudian kita paripurnakan hari ini, dan telah sesuai dengan aturan yang ada," jelas Marsono
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




