Hendak Jual Sabu di Depan Samsat, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Hendak Jual Sabu di Depan Samsat, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Pelaku pengedar narkoba di Kedung Cowek Surabaya dan barang buktinya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasatresnarkoba , AKP Hendro Utaryo mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial DW. SH bin W (42) asal Bratang, Surabaya, di Jalan Kedung Cowek Surabaya, Senin (23/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Kedung Cowek Surabaya, tepatnya di depan Samsat Surabaya Utara.

“Kemudian anggota dari unit Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pengamatan dan menyelidikinya”, tutur AKP Hendro, Sabtu (28/1/2023).

Setelah melakukan penelusuran, lanjutnya, ternyata pelaku tersebut membawa narkoba jenis sabu.

“Ternyata benar 1 orang tersangka yang berinisial DW. SH. kami amankan karena pada saat di geledah Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Setelah itu, tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hendro.

Barang bukti yang diamankan, satu klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat (1,46) gram dan sebuah Handphone merk Redmi berwarna hitam.

Dalam kejadian ini, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 Subsider, Pasal 112 ayat 1 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO