Selama menjalankan aksinya, kedua tersangka membuntuti korban sejak dari Pasar Balongsari, setibanya di Jalan Balongsari Tama, tersangka Ardiansyah merampas kalung emas korban.
"Kalung emas dijual ke seseorang tak dikenal laku Rp 2, 5 juta," katanya.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Danu mengatakan, tersangka yang berinisial Guntur Pamungkas merupakan pelaku baru, sedangkan tersangka Ardiansyah, baru bebas dari tahanan pertengahan tahun 2022 lalu.
Dari pengakuan Ardiansya, dirinya nekat melakukan perampasan kalung tersebut, karena untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.










