LPJ 58 Desa Tahun 2021 Bermasalah, Komisi I DPRD Situbondo Panggil DPMD

LPJ 58 Desa Tahun 2021 Bermasalah, Komisi I DPRD Situbondo Panggil DPMD Rapat kerja Komisi I DPRD Situbondo dengan DPMD. Foto: SYAIFUL BAHRI/ BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD melakukan rapat kerja (raker) dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) untuk menilai progres penanganan temuan hasil audit Inspektorat Situbondo pada 58 desa.

Ketua Komisi I, Hadi Prianto, menyatakan rapat kerja dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat dewan terhadap mitra kerjanya atas tindak lanjut penanganan 58 desa bermasalah.

"Komisi I akan mengawal ketat tindak lanjut temuan inspektorat yerhadap 58 desa itu," kata Hadi pada awak media setelah raker di ruangan rapat komisi I, Jumat (06/01/2023).

Hadi menjelaskan temuan inspektorat terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) 58 desa tahun 2021 itu sedang on process hingga batas akhir tanggal 31 Januari 2023.

"Sebagian sudah ada yang menindaklajuti. Kami akan menunggu sampai batas akhir," imbuhnya.

Ia juga memberikan, penekanan kepada lima desa yang belum menyelesaikan realisasi dana desa (DD) triwulan terakhir tahun 2023.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO