PT Orela tak Kantongi Izin Sewa Pengairan, Kejari Periksa Kasi Trantib Kecamatan Ujung Pangkah

PT Orela tak Kantongi Izin Sewa Pengairan, Kejari Periksa Kasi Trantib Kecamatan Ujung Pangkah Kapal-kapal pesiar yang sedang dikerjakan PT Orela Shipyard di Desa Ngimboh, Ujung Pangkah. (foto: syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - SPKD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berwenang atas keberadaan PT Orela Shipyard di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah terus angkat bicara. Setelah Kabid (kepala bidang) Penanaman Modal pada BPPM (Badan Perizinan dan Pananaman) Modal, Subhan, yang menyatakan kalau keberadaan PT Orela berdiri tidak kantongi izin , IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan HO (izin gangguan), sekarang giliran Dishub (Dinas Perhubungan) yang angkat bicara.

Adalah, Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, kalau PT Orela Shipyard belum pernah mengajukan izin sewa pengairan ke Dishub. Untuk itu, perusahaan pembuat kapal pesiar dan dok kapal itu tidak boleh melakukan aktivitas.

"Karena tidak kantongi izin ya tidak diperbolehkan beraktivitas," kata Andhy, siang tadi (21/5).

Dishub, tambah Andhy, akan lakukan tindakan tegas terhadap keberadaan PT Orela tersebut. Namun, sebelumnya pihaknya akan lakukan koordinasi dengan SKPD terkait seperti BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal). Sebab, BPPM yang menangani perizinan. "Nantinya jelas kami meminta dilakukan eksekusi jika PT Orela tidak ikuti ketentuan yang berlaku," terangnya.

Sementara Kejari Gresik terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan ilegal dan jual pantai ilegal di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah. Siang tadi (21/5), Kejari Gresik memanggil Kasi Trantib Kecamatan Ujung Pangkah, Waluyo untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut.

Pemeriksaan tersebut sebagai tindaklanjut pemeriksaan sebelumnya. Dimana sebelumnya, Kejari Gresik telah meminta keterangan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa, Sekretaris Desa Ngimboh, Rusman, Trantib (hansip) Ngimboh, Munir dan Bendahara Desa Ngimboh, Hariyati.

Camat Ujung Pangkah, Choirul Anam membenarkan, kalau anak buahnya, Kasi Trantib, Waluyo, Selasa (19/5), telah dipanggil Kejari Gresik untuk dimintai keterangan soal kasus di Ngimboh. "Ya, mas, Kasi Trantib Selasa (19/5) dipanggil Kejaksaan," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (21/5).

Ditanya, apakah pihak Kejari Gresik sudah melayangkan surat panggilan terhadap dirinya dan Sekcam (sekretaris kecamatan), Choirul Anam mengaku belum. "Belum ada panggilan baik ke saya maupun sekcam," terangnya. (hud/rvl)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO