Kejaksaan Terancam Dipermalukan Lagi, Priyo: Tahan Dirut BPR Delta Artha

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terancam bakal dipermalukan lagi oleh tersangka Munawaroh, Atik Munjziati dan Maria Alloysia, Yunita Dwinanti dalam perkara pembobolan bank BPR Delta Artha Sidoarjo. Sebab, mereka telah memenangkan sidang praperadilan terhadap penggeledahan dan penyitaan pada beberapa waktu lalu yang digelar di PN Sidoarjo. Terbaru, Priyo SH selaku kuasa hukum keempat tersangka, berencana melakukan praperadilan Kejari Sidoarjo untuk kali kedua.

“Besok ( Selasa-red) ini, kami akan mendaftarkan praperadilan yang kedua,” ujarnya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Senin (18/05).

Poin yang akan diajukan dalam prapreadilan kedua terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Sebab, Kejari Sidoarjo dinilai tak memiliki alat bukti setelah dalam praperadilan yang pertama yang dimenangkannya itu, majelis hukum memutuskan penggeledahan dan penyitaan alat bukti tidak sah.

“Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) belum ada. Dimana tingkat kesalahannya (kliennya) kan belum ada. Dan buktinya juga apa. Jaksa harus bisa membuktikan dua alat bukti,” tandasnya.

Justru seharusnya, sambung Priyo, pihak BPR Delta Artha yang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. “Seharusnya BPR dulu yang dijadikan tersangka,” imbuhnya.

Sebab, pihak BPR Delta Arta Sidoarjo sebagai kreditur yang bisa mengeluarkan uang pinjaman itu. Sebab, kalau dokumen yang diterima bank bukan asli tetapi bisa dicairkan.

“Foto copy semua itu (dokumen pengajuan kredit). Mestinya (dokumen) asli dan mana bukti aslinya itu. Itu (dokumen) yang harus dicari dulu,” bebernya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO