Berkas ‘Tersangka Istimewa’ Kasus Bobol Bank Gunakan SK Fiktif di Sidoarjo Mandek

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo hingga saat ini masih belum menyentuh 4 tersangka yang diistimewakan, yaitu mantan Kepala UPTD Dispendik Cabang Tanggulangin Abdul Kholik serta Kepala UPTD saat ini, Yuliani maupun mantan Direktur Utama PT BPR Delta Artha Sidoarjo M. Amin serta Dirut saat ini Ratna Wahyuningsih dalam kasus pembobol BPR PT Bank Delta Artha menggunakan SK fiktif mengatasnamakan guru-guru di UPTD Dinas Pendidikan Cabang Tanggulangin.

Buktinya, keempat pejabat dan mantan pejabat tersebut mendapat perlakuan istimewa karena tidak ditahan oleh penyidik kejaksaan. Berkas perkaranya masih mandek dengan alasan penyidik masih menunggu saksi ahli dari akademisi maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, perkaranya menggantung dan tidak bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim.

“Kami masih menunggu dari saksi ahli akademisi dan OJK,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim SH kepada BANGSAONLINE.com, akhir pekan lalu (17/5).

Sebaliknya, kejaksaan segera melimpahkan berkas 4 tersangka lain yang ditahan yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita D ke Pengadilan Tipikor Jatim. Alasannya, pemeriksaan terhadap empat tersangka hampir selesai. Hanya saja, pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (LHP BPKP).

“Hanya tinggal menunggu LHP BPKP, itu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Komunitas Santri Anti Korupsi Sidoarjo (Kasasi) Muhaimin Kholid mendukung atas upaya pemberantasan korupsi oleh Kejari Sidoarjo. Termasuk kasus pembobolan bank dengan menggunakan SK Fiktif yang mengatasnamakan para guru ini. Untuk itu, pihaknya medesak kejaksaan serius dalam menangani kasus tersebut, meski banyak kasus-kasus korupsi lainya yang juga harus ditangani.

"Kejaksaan harus serius dalam menagani kasus ini. Bukan hanya negara yang dirugikan dalam kredit macet ini. Tapi, para guru-guru juga yang sudah dirugikan," ujar Imin-sapaan akrab Muhaimin Kholid, Minggu (17/5).

Sebagsimana diketahui, kasus pembobolan BPR Delta Artha Sidoarjo dengan modus tersebut terungkap ketika Bendahara UPTD Dispendik Cabang Tanggulangin, Luluq Frida Ishaq tidak berhasil mengembalikan utangnya ke koperasi UPTD sebesar Rp 500 juta. Setelah dilacak, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang ke bank. Di antara 155 pengajuan kredit yang dimulai sejak 2010 sampai Desember 2014, ada 98 kredit palsu yang diajukan dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu. (nni/gun/sho).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO