Direktur YLBH Fajar Trilaksana Angkat Bicara soal Dana Transfer Rp278 Triliun untuk Daerah

Kedua, kata Fajar, terjadinya traumatik sindrome para pejabat di level bawah, karena berkaca terhadap rekan-rekan sejawatnya ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa korupsi uang yang bersumber dari keuangan negara.

"Jadi, uang tersebut (dana transfer) mending dibiarkan tidak dimanfaatkan, karena takut akan dibidik oleh oknum APH yang mempunyai target demi keuntungan, baik jabatan maupun pribadi," tuturnya.

Kemudian, lanjut Fajar, belum adanya bimbingan teknis (bimtek) dan diklat dengan tema penyadaran hukum agar terbebas dari jeratan hukum terhadap penggunaan anggaran negara terhadap para gubernur, bupati, wali kota, camat, hingga lurah dan kepala desa.

Diklat atau bimtek dimaksud juga belum dikatakan berhasil optimal. Terbukti, masih ditemukannya terhadap beberapa kasus dianggap merugikan keuangan negara yang tidak sampai 300 juta dipaksakan untuk diproses hukum dan pelakunya dipenjara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Direktur YLBH Fajar Trilaksana Angkat Bicara soal Dana Transfer Rp278 Triliun untuk Daerah - Halaman 2