Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Investasi 2022 pada 30 November 2022 yang menyebut, dana transfer pemerintah pusat untuk kabupaten dan kota sebesar Rp278 triliun belum terserap.
"Tidak terserapnya dana transfer Rp278 triliun karena ada beberapa faktor," kata Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (2/12/2022).
BACA JUGA:
- Sidang Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik, Terdakwa Dituntut Pasal 466 KUHP
- Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Yaqut dan Dirut PT Maktour
- KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Perlintasan KA Gresik-Babat Diperbaiki Lima Hari, KAI Daop 8 Imbau Pengendara Kurangi Kecepatan
Ia lantas membeberkan lima faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Pertama, belum berhasilnya pemerintah pusat dalam menjalankan 'Revolusi Mental', karena masih banyak didapat operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK
"Banyaknya oknum pejabat negara, oknum aparat penegak hukum seperti oknun hakim, jaksa, polisi dan advokat yang kena OTT. Sehingga revolusi mental ini outputnya lahir para pejabat berintegritas tinggi yang anti korupsi," ungkapnya.
Kedua, kata Fajar, terjadinya traumatik sindrome para pejabat di level bawah, karena berkaca terhadap rekan-rekan sejawatnya ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa korupsi uang yang bersumber dari keuangan negara.
"Jadi, uang tersebut (dana transfer) mending dibiarkan tidak dimanfaatkan, karena takut akan dibidik oleh oknum APH yang mempunyai target demi keuntungan, baik jabatan maupun pribadi," tuturnya.
Kemudian, lanjut Fajar, belum adanya bimbingan teknis (bimtek) dan diklat dengan tema penyadaran hukum agar terbebas dari jeratan hukum terhadap penggunaan anggaran negara terhadap para gubernur, bupati, wali kota, camat, hingga lurah dan kepala desa.
Diklat atau bimtek dimaksud juga belum dikatakan berhasil optimal. Terbukti, masih ditemukannya terhadap beberapa kasus dianggap merugikan keuangan negara yang tidak sampai 300 juta dipaksakan untuk diproses hukum dan pelakunya dipenjara.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




