Kesetaraan Warga Negara dalam Fikih Siyasah, Al-Dzimmah pun Alami Pergeseran Makna

Fikih siyasah merupakan salah satu contoh dari produk fikih Islam yang bisa dikategorikan kurang berkembang dan belum menghasilkan inovasi nyata. Bahkan kosakata dan kajian ilmiahnya masih memiliki ketergantungan kuat kepada produk-produk konseptual yang dikembangkan fuqaha klasik seribu tahun lalu. Beberapa pakar fikih memang telah melakukan upaya ijtihad atau melakukan reinterpretasi, tetapi spektrumnya masih relatif terbatas seputar isu terminologi politik dan aplikasinya di era modern. Karya-karya kontemporer belum sampai menyentuh pada substansi atau menghasilkan terobosan teoritis di bidang ini.

Muslim Indonesia, khususnya komunitas pesantren, bisa dibaca sebagai representasi dari fenomena tersebut. Mereka masih berpegang teguh pada berbagai pendapat fuqaha klasik dalam memahami fikih siyasah, semisal Imam al-Mawardi (972-1058 M) dalam karyanya al-Ahkam al-Sultaniyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyah (1292-1350 M) dalam karyanya Ahkam Ahl al-Dhimmah serta Ibn Taymiyah(1263-1328) dalam karyanya: al-Siyasah al-Syar’iyah fi Ishlah al-Ra’i wa al-Ra’iyah. Jumhur fuqaha klasik berpandangan bahwa penduduk negara Islam (baca: sistem khilafah) terdiri dari muslim dan non-muslim, atau yang sering disebut ahl al-dzimmah

Hal ini kemudian berimplikasi pada terbentuknya tatanan masyarakat dengan struktur asimetris yang secara sosiologis membedakan hak dan kewajiban antara warga negara kelas satu (istimewa) dan warga negara kelas dua (biasa)

Faktanya, dunia saat ini telah berkembang dengan tatanan kehidupan politik Negara Bangsa yang tidak didirikan atas dasar status agama warga negaranya. Negara Bangsa dibangun atas dasar kebersamaan dan kesamaan hak serta kesamaan kewajiban antar warga negaranya. Mereka memiliki kedudukan yang setara di hadapan negara dan di mata hukum. Konsepsi Negara Bangsa ini tidak mengenal pembedaan status warga negara ke dalam kelas-kelas sosial yang diskriminatif. Negara Bangsa tidak memberi ruang dan pengakuan terhadap eksistensi status kewarganegaraan seperti dzimmi dalam fikih siyasah klasik.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kesetaraan Warga Negara dalam Fikih Siyasah, Al-Dzimmah pun Alami Pergeseran Makna - Halaman 2