Sebulan, Polres Bojonegoro Tiga Kali Amankan BBM Ilegal

Sebulan, Polres Bojonegoro Tiga Kali Amankan BBM Ilegal ILEGAL. Barang bukti BBM Ilegal sebanyak 5.000 liter kembali diamankan Polres Bojonegoro. Foto: eky nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro kembali berhasil mengamankan Bahan Bakar Minyak () ilegal jenis solah campuran sebanyak 5.000 liter. Solar oplosan itu diamankan saat pelaku akan membawanya ke Blora, Jawa Tengah.

"Petugas menghadang pelaku saat membawa barang bukti ini," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fouser, Jumat (1/5/2015).

Selama bulan April 2015 kemarin, tercatat sebanyak tiga kali petugas berhasil mengamankan ilegal. ilegal tersebut diduga berasal dari pengeboran sumur minyak tua yang ada di Kecamatan Kedewan dan Malo kemudian dioplos dengan solar dari beberapa SPBU di Bojonegoro.

"Kali ini kita berhasil mengamankan ilegal tepatnya di Desa Beji, Kecamatan Malo, Bojonegoro. Penangkapan dilakukan petugas pada Kamis (30/04) dini hari," terangnya.

Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan truk tangki kapasitas 5000 liter bernomor polisi K 1854 GF. Selain itu polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial IN 20 tahun Warga Dusun Sumberejo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"Satu orang tersangka ini seorang sopir dan kita masih melakukan pendalaman siapa pemilik ilegal ini," sambungnya.

Kapolres menjelaskan, truk tangki itu diisi jenis solar hasil dari olahan di sumur minyak tua di Wonocolo. Penangkapan itu dilakukan karena sopir tidak bisa menunjukan dokumen dan surat resmi pengangkutan saat dihadang petugas yang sedang melakukan patroli rutin.

"Rencananya solar ilegal itu akan dikirim ke Kabupaten tetangga (Blora,red). Namun kita masih dalami untuk kebutuhan apa nantinya solar itu," terang AKBP Hendri.

Saat ini pihak Kepolisian sedang gentolnya melakukan patroli untuk melakukan penetiban solar ilegal. Sebab, sesuai dengan laporan yang diterima pihak kepolisian, banyak usaha meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi (migas) dan hasil pengolahan tidak sesuai dengan standart mutu.

Tersangka terancam Pasal 54 sub 53 huruf b dan d Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sementara, tersangka dan barang bukti kini masih diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk roses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO