MADIUN, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan informasi yang masuk dari warga terkait adanya peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Madiun berhasil mengamankan 4 orang tersangka
Hasil pengungkapan kasus tersebut oleh Kasat Resnarkoba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan disampaikan kepada media dalam pers rilis hari ini.
BACA JUGA:
- Bentuk Generasi Muda Disiplin dan Berintegritas, Polres Madiun Gelar Lomba Pocil
- Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
- Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
- Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
"Kita dapat informasi dari warga. Setelah kita lakukan pendalaman serta penyelidikan, maka kita berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan 4 orang tersangka," terang AKP Rudi, Rabu (31/8/2022).
Dengan ditangkapnya 4 orang tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat terlarang jenis dobel L, trihex, serta sabu-sabu.
"Dari penangkapan kita dapatkan obat terlarang jenis Trihexphenidyl sebanyak 86 butir, 1.157 butir jenis dobel L, dan juga sabu seberat 14,54 gram," jelasnya.
Hasil semuanya adalah buah dari seriusnya satuan narkoba Polres Madiun dalam menjalankan tugas menghilangkan beredarnya barang terlarang selama 1 bulan ini. "Semua itu adalah hasil dari rekan-rekan selama bulan ini," pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka akan berbeda sesuai dengan barang yang dimilikinya. (dro/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News