“Pinjaman dana PEN diakhiri dan anggaran dana ini di P-APBD 2022 dinolkan.
Dengan berakhirnya perjanjian tersebut, maka pemerintah kabupaten berkewajiban membayar pokok utang, bunga, provisi dan biaya pengelolaan yang telah dianggarkan pada APBD induk tahun anggaran 2022,” kata Bupati Karna dalam sambutan tertulisnya.
BACA JUGA:DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi
Pantauan wartawan HARIAN BANGSA, rapat paripurna ini seperti melaju di jalan tol bebas hambatan. Tidak ada intrupsi. Mulus. Bahkan berlangsung hanya sekitar dua jam.
Semua Fraksi menerima, termasuk catatan terkait pengembalian dana PEN yang sempat menimbulkan pro-kontra.










