Wakil Ketua DPRD Ngawi Dicatut Dapat Loloskan P3K, Korban Rugi Rp60 Juta

"Sebelumnya saya sudah tidak percaya. Saya sendiri sudah mengabdi selama 5 tahun, karena yang membawa itu Pak Sarjono, ya saya percaya saja," jelas Enggar Kristyo Pambajeng saat ditemui di Kantor Polsek Padas.

Setelah itu, Yuli meminta uang Rp60 juta sebagai pelicin agar keduanya bisa lolos. Namun usai menyerahkan uang, ternyata Enggar dan suaminya tidak lolos dalam rekrutmen P3K.

Enggar kemudian berusaha menemui Sarjono. Ternyata, Sarjono tidak tahu menahu terkait program tersebut, bahkan mengaku tak kenal dengan perempuan yang bernama Yuli Rahmawati.

Meski demikian, Sarjono berusaha melakukan mediasi dengan mempertemukan Enggar bersama suaminya dan Yuli yang telah mencatut namanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: