Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu dari Dua Warga Lumajang

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu dari Dua Warga Lumajang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, saat menunjukkan barang bukti dan tersangka sabu dengan berat 3 kg.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak  mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3.037 gram atau 3 kg lebih di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambak Sari, , pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan secara rinci yakni tiga bungkus sabu dengan masing-masing berat 1.017 gram, 1.007 gram dan 1.013 gram. Selain itu 1 ATM, uang tunai Rp300 ribu, 2 buah HP, serta 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih sebagai sarana.

Dari 3.037 Gram yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak , diperoleh dari 2 orang tersangka yakni, ZA, (29 tahun), warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang dan P (45 tahun) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang.

"Dari awal, kejadian yang kami sampaikan adalah bukti kesungguhan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di Kota ," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak , AKBP Anton Elfrino Trisanto, Senin (4/7/2022).

"Adapun rangkaian daripada pengungkapan ini awal tersangka ZA seorang sopir yang diperintah untuk menggambil barang haram jenis sabu oleh seorang berinisial S (DPO), mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu kecamatan di Pronojiwo Lumajang," paparnya menambahkan.

Anton menyebut, salah satu tersangka ZA diperintahkan oleh S, untuk berangkat mengambil sabu bersama tersangka P. Para pelaku merupakan salah satu rekan kerjanya untuk menuju , dan pada saat itu sabu diambil pada Rabu (29/6/2022) lalu.

"Kedua tersangka ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan JURAGAN (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S," ujarnya.

Ia menambahkan, ZA dan P dipandu DPO dan berangkat dari Tol Malang menuju agar nanti turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura.

"Namun di tengah perjalanan ZA dihubungi oleh JURAGAN tersebut, supaya balik ke , karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya, lalu tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu Hotel Kalimantan Jalan Ampel ," tuturnya.

Kemudian, lanjut Anton, keesokan harinya pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 10.30 Wib, ZA dan P diperintah oleh JURAGAN untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura.

"Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut, lalu melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu kedalam mobil ZA setelah itu diserahkan kepada P setelah di buka 3 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan," ungkapnya.

Menurut dia, narkotika jenis sabu itu rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka dengan tujuan tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.

"Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp 1.700.000, dan uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut, Rp 300.000," urai Anton.

Dikatakan oleh AKBP Anton, pengungkapan kasus ini anggota Satresnarkoba masih akan mengembangkan atau mencari pelaku-pelaku lainnya,

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak , yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam memberantas peredaran gelap Narkotika,” tutup AKBP Anton. (yan/mar)

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO