Pelaku Pernikahan Manusia dengan Kambing Tobat, Praktisi Hukum: Tidak Hapus Tindak Pidananya

Pelaku Pernikahan Manusia dengan Kambing Tobat, Praktisi Hukum: Tidak Hapus Tindak Pidananya Andi Fajar Yulianto

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Para pelaku di memang sudah menyatakan khilaf dan bertaubat setelah bertemu dengan MUI . Namun, pertobatan itu menurut praktisi hukum Andi Fajar Yulinato, tidak bisa menghapus tindak pidana mereka lakukan.

Hal itu karena mereka telah mengunggah konten di media sosial (medsos) sehingga memiliki dampak yang luas. Masyarakat gaduh dan resah. Bahkan, ada komponen yang bereaksi mengadukan kasus tersebut ke DPRD dan Polres .

"Bahwa peristiwa yang diupload di media sosial dan berakses secara luas, maka hal ini bukan hanya sebagai perbuatan melawan hukum biasa, tapi merupakan adanya pemberat unsur tindak kejahatan," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (10/6/2022).

Dikatakan Fajar, prahara membawa dampak buruk terhadap yang berjuluk kota santri dan kota wali. Apalagi, dari sebuah kajian berbagai elemen keagamaan, termasuk MUI () telah tegas mengeluarkan sikap bahwa perkawinan antara manusia dengan kambing adalah sebuah penodaan agama.

"Karenanya, menurut kami telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," beber Direktur ini.

Dalam Pasal 45A ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO