Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono (kiri) menunjukkan foto korban dan foto TKP.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sopir truk pelaku tabrak lari di Blitar yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, akhirnya diamankan polisi. Pelaku berinisial NR (29) warga Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tabrak lari itu terjadi di Simpang Empat Jalan Raya Blitar - Kediri, 24 Februari 2022 lalu. Tepatnya di Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
- KAI Daop 7 Lakukan Normalisasi Perlintasan Sebidang di Blitar Demi Keselamatan
- UNU Blitar Bebastugaskan Dosen Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
- Sekolah Rakyat di Kota Blitar Mulai Verifikasi Calon Siswa, Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
Dari peristiwa itu, seorang pemotor meninggal dunia. Korban bernama Nur Hadi (44) warga Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
"Jadi korban ini meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara truk tetap melaju meninggalkan lokasi," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Senin (4/4/2022).
Menurut Argo, pelaku terungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar tempat kejadian. Dari olah TKP dan pemeriksaan, petunjuk mengarah kepada pelaku yang saat itu kabur ke arah utara. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan.
"Selanjutnya petugas mengamankan kendaraan dan pengemudi yang diduga terlibat kecelakaan untuk selanjutnya diperiksa di Unit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota," jelasnya.
Sementara itu, NR mengakui telah menabrak seorang pengendara motor. Namun, ia takut dan panik, sehingga terus melajukan truknya.
Argo menambahkan, NR dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




