Maling Spesialis Ban dan Velg Mobil di Tuban Dibekuk, Pelaku di Bawah Umur, Bongkar Ban Cuma 2 Menit

Maling Spesialis Ban dan Velg Mobil di Tuban Dibekuk, Pelaku di Bawah Umur, Bongkar Ban Cuma 2 Menit Wakapolres Tuban Kompol Priyanto saat konferensi pers, Rabu (9/3/2022).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres berhasil membekuk pelaku pencurian spesialis ban dan velg mobil yang meresahkan masyarakat Kabupaten .

Pelaku duketahui berinisial SJKA (16), seorang pelajar yang masih di bawah umur asal Kabupaten . Dari hasil pengungkapan tersebut, diketahui jika pelaku hanya memerlukan waktu sekitar 2 menit untuk melepas satu buah ban mobil beserta velgnya.

"Dari keterangan SJKA, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan menyasar kendaraan yang terparkir dan tanpa pengawasan. Kecepatan untuk membongkar ban hanya 2 menit dan sudah dipraktekkan,” jelas Wakapolres Kompol Priyanto, Rabu (9/3/2022).

Kompol Priyanto menuturkan, saat menjalankan aksinya, pelaku sendirian dengan membawa 8 buah batu kumbung sebagai pengganti dongkrak untuk mengganjal bodi mobil. Kemudian sebuah dongkrak hidrolik dan sebuah kunci roda ukuran 21 mm untuk membongkar ban mobil incarannya.

"Barang curian ini dijual ke daerah Bojonegoro dan Surabaya dengan harga mulai Rp 4,5 juta untuk 4 ban. Uang hasil penjualan dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Sebelum dibekuk, pelaku telah melakukan empat kali pencurian di lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di halaman Kantor Inspektorat dan kedua di halaman Ruko Royal Park Merak Kav C1. Kemudian pelaku menyasar sebuah mobil ambulans di halaman Kantor Balai Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak, dan terakhir di area parkir Kelurahan Kebonsari.

"Keempat van dan velg mobil yang dicuri itu milik AW (40), AS (47), MNK (38), dan RO (38) yang semuanya warga Kabupaten . Adapun kendaraan yang ban dan velgnya dicuri oleh pelaku, yaitu mobil Mitsubishi, Honda Stream, vleg merk Dunlop, dan mobil Innova,” tutup Priyanto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO