Gubernur Khofifah Sambut Baik Aplikasi E-Perda

Gubernur Khofifah Sambut Baik Aplikasi E-Perda Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Menurut dia, aplikasi tersebut menjadi salah satu upaya strategis dan fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas. Tentunya juga akan menjadi payung hukum yang memberikan referensi dan kepastian hukum bagi seluruh elemen-elemen strategis terkait dengan kebijakan nasional termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota,” ujarnya di , Jakarta Pusat, Rabu (9/3).

Menurut dia, seringkali peraturan yang ada di daerah tidak sinkron atau bertentangan dengan kebijakan yang ada di nasional baik kementerian maupun lembaga. Padahal, sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Untuk itu, lanjut Khofifah, adanya aplikasi e-Perda ini sangat berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi baik antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dengan kab/kota. Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien.

“Sebagai contoh RPJMD kab/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, pun RPJMD provinsi juga harus sinkron dengan RPJP nasional. Termasuk RKPD provinsi yang juga harus sinkron dengan RKP pusat. Kalau tidak ada sistem yang sinkron dan payung hukum yang jelas maka seperti perda misalnya, tidak akan sinkron dengan peraturan yang ada di pusat,” tuturnya.

Ia menilai, penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mengingat, peraturan perundang-undangan menjadi media yang mendasari segala perbuatan dan tindakan organ-organ negara sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terencana dan sistematis.

Keterpaduan pembentukan produk hukum daerah, kata Khofifah, sangat dibutuhkan baik terkait materi muatan produk hukum mulai dari tahap perencanaan, evaluasi, dan fasilitasi, sampai dengan tahap pengundangan produk hukum. Untuk itu adanya pembinaan, pengawasan serta pengendalian dari produk hukum suatu daerah akan terbantu dengan adanya ini.

“E-Perda ini tentunya dapat menghemat waktu dan biaya dalam pembentukan produk hukum daerah sekaligus dapat mengurangi interaksi langsung di antara para pemangku kepentingan. Sehingga obyektifitas dan akuntabilitas proses dapat dioptimalkan,” ungkapnya.

“Selain itu adanya inovasi E-Perda ini dapat terkompilasinya peraturan perundang-undangan di tingkat Daerah yang memudahkan harmonisasi materi muatan peraturan perundang-undangan pada berbagai tingkatan pemerintahan. Serta mempermudah dalam melakukan konsultasi, koordinasi dalam pembentukan produk hukum baik di provinsi maupun kab/kota,” paparnya menambahkan.

Sejak dilaunching secara resmi pada 13 Januari 2021 lalu, Pemprov Jatim memiliki berbagai produk hukum melalui aplikasi . Pada tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda, 120 Pergub, 950 Keputusan Gubernur dan 70 Keputusan Sekda serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO