Dengan demikian, milenial yang usianya baru memasuki 17 tahun bisa secara mandiri melaporkan dirinya sebagai pemilik hak suara baru dalam proses data pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
"Ada form daring yang sudah kami siapkan dan sebarkan di platform media sosial Bawaslu Kabupaten Gresik," kata Jamhari.
Upaya lainnya dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah, dengan tujuan agar pihak sekolah bisa memberi wawasan hak pemilih kepada anak didiknya yang sudah memasuki usia pemilih pemula.
"Sehingga bisa mengisi sendiri form itu yang otomatis masuk ke database kami," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Gresik Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Gresik, Rofa’atul Hidayah, menyebutkan model pengawasan dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan pihaknya ini sejalan dengan kewajiban Bawaslu untuk mengembangkan pengawasan partisipatif.
"Sehingga kesadaran pemilih pemula milenial dalam melaporkan dirinya sudah berhak memilih itu juga sekaligus sebagai pelindung hak pilihnya agar tidak sampai hilang atau tidak tercatat," ucap Rofa'atul. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News