TUBAN, BANGSONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban kembali menetapkan seorang tersangka yang merupakan Reseller Invest Yuk, program investasi bodong yang kini kasusnya sedang ditangani Polres Tuban.
Kali ini, reseller yang ditangkap berinisial IR (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi atas laporan seorang korban yang tergiur dengan profit yang ditawarkan.
"Tersangka kita amankan di rumahnya bersama barang bukti yang ada," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (30/1).
Tersangka memberi tiga pilihan pendapatan profit, yakni modal Rp500 ribu mendapatkan profit Rp200 ribu, modal Rp800 ribu menerima profit Rp400 ribu, dan modal Rp1 juta memperoleh profit sebesar Rp500 ribu.
"Pelaku menawarkan keuntungan besar, sehingga korban tertarik. Tersangka juga menjamin uang yang dikirim korban aman karena dikelola sendiri," ucap Adhi.
Untuk melihat bukti perolehan profit yang sudah dikirim kepada member, pelaku menginformasikan kepada korban agar melihat ke akun Instagram nitipinvest2021.