Satreskrim Polres Tuban Kembali Tangkap Reseller Invest Yuk, Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar Lebih

Satreskrim Polres Tuban Kembali Tangkap Reseller Invest Yuk, Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar Lebih Tersangka yang merupakan reseller Invest Yuk saat digiring oleh petugas dari Polres Tuban.

TUBAN, BANGSONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres kembali menetapkan seorang tersangka yang merupakan , program investasi bodong yang kini kasusnya sedang ditangani Polres .

Kali ini, reseller yang ditangkap berinisial IR (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan . Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi atas laporan seorang korban yang tergiur dengan profit yang ditawarkan.

"Tersangka kita amankan di rumahnya bersama barang bukti yang ada," kata Kasatreskrim Polres , AKP M Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (30/1).

Tersangka memberi tiga pilihan pendapatan profit, yakni modal Rp500 ribu mendapatkan profit Rp200 ribu, modal Rp800 ribu menerima profit Rp400 ribu, dan modal Rp1 juta memperoleh profit sebesar Rp500 ribu.

"Pelaku menawarkan keuntungan besar, sehingga korban tertarik. Tersangka juga menjamin uang yang dikirim korban aman karena dikelola sendiri," ucap Adhi.

Untuk melihat bukti perolehan profit yang sudah dikirim kepada member, pelaku menginformasikan kepada korban agar melihat ke akun Instagram nitipinvest2021.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO