Jual Miras, Ruko di Pondok Mutiara Sidoarjo Digerebek Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Miras, Ruko di Pondok Mutiara Sidoarjo Digerebek Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Minggu, 26 Desember 2021 19:19 WIB

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menunjukkan barang bukti kepada awak media.

Polisi menemukan ribuan botol miras berbagai merek saat penggeledahan, seperti Happy 360 ml, Iceland 500 ml, Tomi Standley 950 ml, Gilbey's 350 ml, hingga Paloma 1.000 ml. "Tidak melayani eceran, tapi dijual satu karton," kata Kusumo.

Ia menuturkan, tersangka sudah melakoni bisnis haram itu selama 5 bulan terakhir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pembeli berasal dari wilayah di sekitaran .

Ribuan botol berisikan minuman haram tersebut juga diangkut ke Mapolresta untuk dimusnahkan. NJ terancam hukuman penjara selama 3 bulan karena terlibat penjualan miras tanpa izin. (cat/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video