Jual Miras, Ruko di Pondok Mutiara Sidoarjo Digerebek Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Minggu, 26 Desember 2021 19:19 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah ruko di Perumahan Pondok Mutiara. Dari sana, petugas menyita 1.200 botol minuman keras (miras) siap jual.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa satu orang berinisial NJ ditangkap saat penggerebekan. Ia merupakan pemilik dan penanggung jawab ruko.
BACA JUGA:
Langgar Rambu Lalu Lintas, Truk Tronton di Sidoarjo Terlibat Kecelakaan
Curanmor di Sidoarjo, Pelaku Belum Ditangkap
5.000 Warga Padati Alun-Alun Sidoarjo Dukung Timnas U-23 dalam Acara Nobar Geden
Ayla Tersambar Kereta Api di Sidoarjo, 1 Orang Luka Serius
"Pelaku menyewa. Plang rukonya masih sama dengan ruko penjual ban. Jadi seolah-olah sama," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (26/12).