Komnas Perempuan: 80 Persen Korban Pemerkosaan Tak Lapor Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komnas Perempuan: 80 Persen Korban Pemerkosaan Tak Lapor Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Diyah Khoirunnisa
Minggu, 19 Desember 2021 17:58 WIB

Kegiatan webinar memperingati HUT FJPI ke-14.

"RUU tindak pidana diharapkan memastikan dukungan korban dalam proses hukum dan pemulihannya," kata dia.

"Di dalam kesempatan ini saya berharap bantuan teman-teman media, dukung kami. Misalnya dengan penyebutan dalam berita. Kalau kasus perkosaan sebut saja perkosaan, jangan diganti atau pelecehan dan lain-lain. Secara dimensi hukum bisa berkurang nanti pada tersangka," tegasnya.

Ketua FJPI, Uni Lubis, berhrap sharing pengalaman jurnalis perempuan meliputi kasus kekerasan seksual itu dapat menjadi pendorong untuk mengawal RUU TPKS segera disahkan. Sehingga, para korban memiliki payung hukum yang berkeadilan.

“Kita tentu miris karena DPR belum jadi untuk meletakkan RUU TPKS ini sebagai usulan inisiatif , padahal urgensinya sangat tinggi. Apalagi kasus kekerasan seksual sangat banyak, kalau dilihat dari laporan yang masuk ke Komnas Perempuan. Setidaknya ada 35 perempuan yang menjadi setiap hari. Atau bisa dikatakan dalam setiap dua jam ada 3 perempuan yang menjadi korban,” katanya.

Hadir juga sebagai penanggap dalam webinar itu, Anggota /PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, Anggota /PAN Desy Ratnasari, Tipidum Bareskrim Polri, Kompol Ema Rahmawati, dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar. (diy/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video