Komnas Perempuan: 80 Persen Korban Pemerkosaan Tak Lapor Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Diyah Khoirunnisa
Minggu, 19 Desember 2021 17:58 WIB
"RUU tindak pidana diharapkan memastikan dukungan korban dalam proses hukum dan pemulihannya," kata dia.
"Di dalam kesempatan ini saya berharap bantuan teman-teman media, dukung kami. Misalnya dengan penyebutan dalam berita. Kalau kasus perkosaan sebut saja perkosaan, jangan diganti pencabulan atau pelecehan dan lain-lain. Secara dimensi hukum bisa berkurang nanti pada tersangka," tegasnya.
Ketua FJPI, Uni Lubis, berhrap sharing pengalaman jurnalis perempuan meliputi kasus kekerasan seksual itu dapat menjadi pendorong untuk mengawal RUU TPKS segera disahkan. Sehingga, para korban memiliki payung hukum yang berkeadilan.
“Kita tentu miris karena DPR belum jadi untuk meletakkan RUU TPKS ini sebagai usulan inisiatif DPR RI, padahal urgensinya sangat tinggi. Apalagi kasus kekerasan seksual sangat banyak, kalau dilihat dari laporan yang masuk ke Komnas Perempuan. Setidaknya ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Atau bisa dikatakan dalam setiap dua jam ada 3 perempuan yang menjadi korban,” katanya.
Hadir juga sebagai penanggap dalam webinar itu, Anggota DPR RI/PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI/PAN Desy Ratnasari, Tipidum Bareskrim Polri, Kompol Ema Rahmawati, dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar. (diy/ian)