Gandeng Bea Cukai Kediri, Disperindag Nganjuk Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Senin, 29 November 2021 16:53 WIB
Menurut Haris, pentingnya pemahaman pedagang terhadap rokok ilegal agar mereka bisa taat akan aturan yang sudah diatur. Karena bagi yang melanggar dengan menjual rokok tanpa pita cukai, akan dikenai sanksi hukuman pidana.
"Mari kita sama-sama menggempur dan memberantas rokok ilegal, agar tidak ada lagi rokok ilegal beredar di Nganjuk," jelasnya.
Sementara Subagyo menambahkan, kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak mengedarkan, menjual, maupun menyimpan rokok tanpa pita cukai.
"Saya berharap pedagang bisa mengetahui aturan pita cukai, dan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan pidana 5 tahun penjara," tegas Subagyo. (bam/ian)