Gandeng Bea Cukai Kediri, Disperindag Nganjuk Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gandeng Bea Cukai Kediri, Disperindag Nganjuk Gelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Senin, 29 November 2021 16:53 WIB

Kadin Perindag Nganjuk Haris Jatmiko saat menyosialisasikan UU terkait cukai di hadapan pedagang pasar. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

Menurut Haris, pentingnya pemahaman pedagang terhadap rokok ilegal agar mereka bisa taat akan aturan yang sudah diatur. Karena bagi yang melanggar dengan menjual rokok tanpa pita cukai, akan dikenai sanksi hukuman pidana.

"Mari kita sama-sama menggempur dan memberantas rokok ilegal, agar tidak ada lagi rokok ilegal beredar di ," jelasnya.

Sementara Subagyo menambahkan, kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak mengedarkan, menjual, maupun menyimpan rokok tanpa pita cukai.

"Saya berharap pedagang bisa mengetahui aturan pita cukai, dan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan pidana 5 tahun penjara," tegas Subagyo. (bam/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video