Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Editor: Arief
Kamis, 28 Maret 2024 18:49 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, ratusan ribu batang rokok yang disita tersebut dilakukan oleh Tim Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Viral Video Rokok Ilegal di Pamekasan, Ada Gambar Prabowo-Gibran
"Tim Bea Cukai Malang bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian melakukan penindakan," kata Gunawan, Kamis (28/3/2024).
Ia mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu berawal saat Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, pada Senin (25/3/2024) lalu.
Dari informasi tersebut, Bea Cukai bersama Tim Kanwil DJBC Jatim II merespon laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang berada di jalan Kilisuci, Turirejo.
"Pada saat melakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)," katanya.
Simak berita selengkapnya ...