Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Paparkan Jaminan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah
Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Rabu, 24 November 2021 04:03 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyediakan santunan bagi keselamatan para pekerja. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan, memastikan hal tersebut.
"Kita telah menyediakan santunan bagi warga yang mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas kerjanya," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (23/11).
BACA JUGA:
RS Medika Utama Blitar Bantu Pekerja Informal Dapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
Jamin 27.272 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan, Pemkab Mojokerto Sabet Paritrana Awards
Pj Gubernur Jatim Minta Semua Stakeholder Wujudkan Universal Coverage untuk Pekerja
Tingkatkan UHC, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Acara di Pasar Bandar
Ia menjelaskan bahwa pekerja itu ada 2, yaitu pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Adapun pekerja bukan penerima upah adalah pekerja yang mendapatkan hasil upahnya secara mandiri seperti pelapak, tukang parkir, ojek dan sebagainya.
"Besaran premi untuk pekerja bukan penerima upah hanya sebesar Rp16.800,00. dengan manfaat bila terjadi kecelakaan kerja akan di-cover secara unlimited biaya rumah sakitnya. Dan akan ditempatkan di kelas 1 bagi rumah sakit pemerintah," paparnya.
Honggy Dwinanda Hariawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun saat diwawancarai oleh BANGSAONLINE.com di ruangannya