Resahkan Masyarakat, Pelaku Pemalsuan Data Kredit Sepeda Motor di Kota Mojokerto Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Resahkan Masyarakat, Pelaku Pemalsuan Data Kredit Sepeda Motor di Kota Mojokerto Diringkus Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 22 November 2021 23:27 WIB

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers tindak pidana penggelapan atau penipuan penggelapan data fiktif kredit sepeda motor.

Ia menjelaskan, pelaku utama merupakan staf bagian surveyor yang menentukan layak tidaknya konsumen mendapatkan kredit. Modusnya dengan memalsukan data-data. Dari penyelidikan yang dilakukan petugas berdasarkan laporan yang masuk, ada lebih dari 63 konsumen.

"Ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena dia adalah karyawan dari Mega Finance tersebut, dia melakukan manipulasi, menerima duit dari konsumen, kemudian mengeluarkan unit kendaraan," katanya.

Modus operandi yang dilakukan, tersangka mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan baik identitas maupun yang lain. Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke diler yang dituju agar sepeda motor bisa didapatkan.

"Sepeda motor yang berhasil realisasi dari diler langsung dijual ke penadah dengan harga Rp 12 juta. Diler yang menjadi sasaran antara lain Diler Sekawan, Lancar Motor, Merdeka, dan Tirto Agung Motor. Petugas masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," jelas Rofiq.

Dengan modus memasukkan data konsumen yang tidak sesuai kenyataanya, PT Mega Finance mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP. Sementara penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 480 KUHP. (ana/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video