Asyik Pesta Sabu, Empat Warga Jombang Diamankan Polisi, Beli di Surabaya dengan Sistem Ranjau | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Asyik Pesta Sabu, Empat Warga Jombang Diamankan Polisi, Beli di Surabaya dengan Sistem Ranjau

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 18 Oktober 2021 16:46 WIB

Keempat pelaku saat diamankan polisi.

Dikatakannya, usai dilakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku, ternyata diketahui terdapat beberapa yang sudah menjadi pengedar dan pengguna narkotika. Salah satu dari keempat tersangka bahkan sudah menjadi target operasi (TO).

"Mereka pengedar sekaligus pengguna narkotika sabu-sabu. Salah satu dari mereka merupakan target operasi (TO)," bebernya.

Dari hasil penyidikan, diketahui barang haram tersebut didapat para pelaku dari membeli dengan sistem ranjau kepada seseorang di Surabaya.

"Setiap akan pesta narkoba, keempat tersangka ini patungan membeli sabu di Surabaya dengan sistem ranjau yang barangnya ditaruh di tempat tertentu," pungkas Mukid.

Saat ini, polisi masih terus akan memperdalam dari kasus itu. Namun atas perbuatan yang dilakukannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narrkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (aan/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video