Di Lamongan, 1.027 Hektare Sawah Gagal Panen Terima Klaim Asuransi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 15 September 2021 16:02 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petani yang mengalami gagal panen akibat bencana alam, kekeringan, maupun serangan hama, kini punya solusi sejak digulirkannya program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Dengan adanya asuransi tersebut, petani mendapatkan perlindungan atas risiko ketidakpastian melalui modal kerja atau ganti rugi untuk tanam kembali.
BACA JUGA:
Pulang Merantau, Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri
Hadiri Festival Kupatan di Tanjung Kodok, Bupati Lamongan: Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur
Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
"Dengan adanya jaminan asuransi ini diharapkan petani dapat membiayai proses tanam di musim berikutnya," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lamongan, Sujarwo, Rabu (15/9).
Menurutnya, fungsi AUTP adalah melindungi petani dengan memberikan ganti rugi jika mengalami gagal panen. Untuk mendapatkan klaim AUTP, petani harus membayar premi asuransi sebesar 3 persen dari jumlah klam ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare, atau sebesar Rp 180 ribu per hektare.
Namun dari Rp 180 ribu tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% atau Rp 144 ribu, sehingga petani cukup membayar premi swadaya 20% atau Rp 36 ribu per hektare per musim tanam.
"Yang harus dibayar petani Rp 36 ribu per hektare setiap musim tanam, sehingga kalau ada gagalnya dapat klaim asuransi," terangnya.