Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU: Sudah Masuk Materi Pokok Perkara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU: Sudah Masuk Materi Pokok Perkara

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Selasa, 14 September 2021 16:07 WIB

Proses sidang lanjutan Novi Cs secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan Rutan Kelas IIB Nganjuk. (foto: ist)

Adapun alasan tim JPU menolak eksepsi dari keenam terdakwa, karena materi eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa telah membahas atau memasuki materi pokok perkara dan akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok.

"Itu dasar penolakan eksepsi JPU, karena eksepsinya sudah masuk materi pokok perkara, makanya kita ajukan penolakan," tandasnya.

Tim JPU menganggap bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) Huruf a dan b KUHAP.

Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta serta Anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara dimaksud. (bam/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video