Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Try Susanto
Minggu, 12 September 2021 19:08 WIB

Satgas Covid-19 memeriksa para pengunjung tempat hiburan malam di Kota Blitar.

Dia menjelaskan, sesuai Inmendagri, kegiatan olah raga, kesenian, termasuk kegiatan pariwisata masih dibatasi. Pemkot Blitar sendiri berencana akan melakukan uji coba pembukaan sarana olahraga dan pariwisata. Namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan minimal 80 persen pekerjanya sudah divaksin.

"Kalau syaratnya sudah dipenuhi baru diajukan ke satgas. Nanti satgas yang memutuskan diberi rekomendasi atau tidak. Termasuk untuk tempat karaoke," ujarnya.

Operasi itu dipimpin Perwira Pengendali Polres Blitar Kota, Ipda Ahmad Ahfandi. Operasi yustisi itu adalah operasi berskala besar dengan tujuan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Petugas mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ketika beraktivitas di luar rumah. Di antaranya memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

"Kami mendatangi lima tempat hiburan. Yang melanggar kami beri sanksi tipiring," pungkasnya. (tri/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video