Wali Kota Eri: Silakan Lapor Sendiri Kalau Butuh Bansos | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wali Kota Eri: Silakan Lapor Sendiri Kalau Butuh Bansos

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Minggu, 29 Agustus 2021 21:44 WIB

Tangkapan layar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam video di akun Instagramnya @ericahyadi_.

Lalu, diisikan pengajuan usulan penerima bantuan sosial dengan sebenar-benarnya, mulai dari NIK pelapor, nama pelapor, nomor telpon/WhatsApp pelapor, dan email pelapor. Kemudian diisi data usulan penerima bantuan.

“Dalam data usulan penerima bantuan itu di antara yang harus diisi adalah kecamatan KTP yang diusulkan dan alasan membutuhkan bantuan. Setelah semua diisi lalu klik kirim. Secara otomatis, usulan ini akan masuk ke dashboard kecamatan. Lalu 1x24 jam, Camat dan Lurah akan melakukan verifikasi terhadap usulan yang masuk itu,” kata dia.

Ia pun menegaskan, dalam melakukan verifikasi itu, camat dan lurah akan melihat seberapa pantas warga ini menerima bantuan, karena verifikasinya nanti melalui digital dan lapangan.

Apabila dalam verifikasi itu ternyata warga tersebut berhak mendapatkan bantuan dari Kemensos, maka warga tersebut akan dimasukkan ke data MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dan akan diusulkan untuk menerima bantuan dari Kemensos.

“Nah, setelah datanya masuk ke Kemensos, pasti ada proses dulu. Makanya, selama menunggu proses dari Kemensos itu, Pak Wali ingin warga tersebut mendapatkan bantuan dulu dari Pemkot berupa bantuan sembako yang sudah beberapa kali kita bagikan,” pungkasnya. (dra/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video