Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Eky Nurhadi
Rabu, 25 Agustus 2021 10:47 WIB
Kapolres menjelaskan, motif pelaku sebelum menyetubuhi anaknya yakni dengan cara mengancam dan memelototi dengan kedua matanya. Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi.
"Padahal tersangka ini mempunyai istri sah. Tersangka mengancam dan menakut-nakuti anaknya saat mau melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
Polisi menjerat orang tua bejat itu dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nur/zar)